Setelah beberapa saksi ahli dihadirkan dalam sidang kasus video mesum mirip Ariel, kini giliran Zoya Amirin, seorang psikolog dari Universitas Indonesia, dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3012). Menurutnya, Ariel tak bisa digolongkan sebagai pria yang mengalami penyimpangan seksual (eksibisionis).
Zoya menegaskan bahwa Ariel tak mungkin sengaja menyebarkan perilaku seksnya sendiri, karena menurutnya Ariel tak masuk kategori yang menyimpang itu.
"Dia tidak mungkin dengan sengaja, kalau dia sengaja, pasti sekarang dia sudah senang-senang, dia sudah orgasme karena mempertontonkan atau menyebarkan adalah salah satu kepuasannya. Ini kan dia dalam keadaannya depresi, stress, malu," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar